KPK Periksa Dokter Terkait Korupsi Proyek di Papua

Senin, 21 Agustus 2023 16:59 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (21/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang Dokter, Karina Pratiwi P, hari ini. Sedianya, Karina bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait proyek di Papua.

Keterangan Karina dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) serta mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY).

"Hari ini (21/8) pemeriksaan saksi TPK suap dan gratifikasi  terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua, untuk tersangka LE, GOY," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/8/2023).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama KARINA PRATIWI P.    Dokter," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).

Adapun, suap sebesar Rp300 juta itu diberikan karena Gerius telah membantu Lukas Enembe (LE) memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua. Gerius dan Lukas diduga kongkalikong memberikan proyek di Papua ke Gerius.

Lukas dan Gerius diduga dengan sengaja memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya kepada Rijatono sebelum diumumkan Dinas PU. Bocoran itu memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.

Bocoran dari Lukas dan Gerius tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Di mana, perusahaan-perusahaan lawannya Rijatono Lakka dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi. Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono, Gerius diduga mendapat fee satu persen dari nilai kontrak. 

Atas perbuatannya, Gerius One Yoman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya