KPK Serahkan ke Negara Rp4,6 Miliar Hasil Denda dan Uang Pengganti Koruptor

Selasa, 29 Agustus 2023 11:07 WITA

Card image

Logo KPK (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang sebesar Rp4,6 miliar dari koruptor ke negara. Dana Rp4,6 miliar itu bersumber dari denda dan uang pengganti terpidana mantan Pejabat PT Waskita Karya, Fakih Usman.

"Kasatgas eksekutor KPK Andry Prihandono, telah selesai menyetorkan ke kas negara sisa pelunasan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti terpidana Fakih Usman. Dengan keseluruhan berjumlah Rp4,6 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).

Ali menerangkan, tim jaksa KPK saat ini sedang fokus untuk menagih pelunasan denda dan uang pengganti dari para terpidana kasus korupsi. Hal itu dilakukan untuk asset recovery akibat perbuatan korupsi para koruptor.

"Sebagai upaya berkelanjutan agar aset recovery dapat terpenuhi, fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim jaksa eksekutor," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara terhadap mantan pejabat PT Waskita Karya, Fakih Usman. 

Fakih dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya lainnya.

Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037. Uang pengganti tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.


Reporter: Satrio
Editor: Edy


Komentar

Berita Lainnya




KPK Gelar Festival Film Antikorupsi