KPK Sita 4 Unit Kontrakan Rp3 Miliar hingga 2 Rumah Rp1,5 Miliar terkait Kasus Kemnaker
Selasa, 08 Juli 2025 22:04 WITA
Foto: Gedung KPK
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merinci aset yang disita yakni, dua unit rumah sekira Rp1,5 miliar; empat unit kontrakan dan kost-kostan sekira Rp3 miliar; empat bidang tanah yang ditaksir harganya senilai Rp2 miliar; dan uang sebesar Rp100 juta. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi.
"Ya, pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemenaker," kata Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (8/7/2025).
Sejalan dengan itu, KPK juga memeriksa tiga orang tersangka yakni, Suhartono; Haryanto; dan Wisnu Pramono, hari ini. Namun, ketiganya masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka belum dilakukan upaya penahanan.
"Adapun materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2024," kata Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.
Delapan tersangka tersebut yakni, Suhartono (SH) selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker; Haryanto (HY) selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku mantan Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Angraeni (DA) selaku mantan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Lalu, Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku mantan Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker; Jamal Shodiqin (JMS) selaku mantan Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK; serta Alfa Eshad (ALF) selaku mantan Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK.
Berita Lainnya
Rumah Warisan Dipasang Spanduk Pengosongan, Warga Dalung Minta Keadilan
Bikin Konten Tak Berimbang, Rumah Youtuber di Jember Didatangi Banser
Mahasiswa Unud Terjatuh dari Lantai 2, Masih Dirawat di RSUP Prof Ngoerah
Waskita Karya Terseret Pusaran Korupsi Proyek Jalur Kereta di Medan
Respons Unud soal Kematian Mahasiswa yang Jatuh dari Lantai 2
BBWS C3 Ukir Capaian Strategis Infrastruktur SDA di Banten Sepanjang 2025
Sompo Insurance Siapkan Perlindungan Kesehatan Khusus UMKM, Ini Keunggulannya
Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Uang hingga Dokumen
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita CCTV hingga Uang Tunai
KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Jakut Tersangka Suap Pasca Terjaring OTT
KPK Sita Uang Hingga Logam Mulia Total Rp6 Miliar saat OTT Pejabat Pajak
OTT Pejabat Pajak Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta Diduga Terkait Suap

Komentar