KPK Sita 4 Unit Kontrakan Rp3 Miliar hingga 2 Rumah Rp1,5 Miliar terkait Kasus Kemnaker

Selasa, 08 Juli 2025 22:04 WITA

Card image

Foto: Gedung KPK

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merinci aset yang disita yakni, dua unit rumah sekira Rp1,5 miliar; empat unit kontrakan dan kost-kostan sekira Rp3 miliar; empat bidang tanah yang ditaksir harganya senilai Rp2 miliar; dan uang sebesar Rp100 juta. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi.

"Ya, pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemenaker," kata Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (8/7/2025).

Sejalan dengan itu, KPK juga memeriksa tiga orang tersangka yakni, Suhartono; Haryanto; dan Wisnu Pramono, hari ini. Namun, ketiganya masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka belum dilakukan upaya penahanan.

"Adapun materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2024," kata Budi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.

Delapan tersangka tersebut yakni, Suhartono (SH) selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker; Haryanto (HY) selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku mantan Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Angraeni (DA) selaku mantan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Lalu, Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku mantan Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker; Jamal Shodiqin (JMS) selaku mantan Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK; serta Alfa Eshad (ALF) selaku mantan Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK.


Halaman :
WhatsApp
Ikuti Saluran WhatsApp MCW News
Dapatkan berita & update terbaru langsung setiap hari Follow
Follow

Komentar

Berita Lainnya