KPK Sita Catatan Aliran Uang saat Geledah di Semarang

Sabtu, 20 Juli 2024 03:06 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Barang-barang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Semarang. Adapun, barang-barang yang diamankan dan disita tersebut di antaranya, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aliran uang hingga beberapa handphone.

"Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Penggeledahan masih terus berlangsung hingga saat ini. Upaya paksa yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sudah dilancarkan sejak Rabu, (17/7/2024). Sejumlah lokasi yang digelar yakni, Kantor Wali Kota Semarang, rumah Wali Kota Semarang, hingga kantor dinas.

"Sampai dengan saat ini disampaikan bahwa, kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang ya, jadi tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," kata Tessa.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita. Kemudian, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya

Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata





Wamendag Minta UMKM Bali Manfaatkan Medsos