KPK Sita Innova Venturer Diduga Milik Anggota DPR Anak SYL

Sabtu, 01 Juni 2024 01:00 WITA

Card image

Mobil Toyota Innova Venturer Disita KPK Diduga Berkaitan dengan Perkara TPPU mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (31/5/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer pada Kamis (30/5/2024), kemarin. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita.

"Tim penyidik Kamis (30/5) telah selesai menyita satu unit mobil Merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T beserta satu buah kunci remote mobil," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (31/5/2024).

Ali menjelaskan, mobil tersebut disita tim penyidik di kawasan Bandung, Jawa Barat. KPK menduga mobil tersebut sengaja disamarkan atas nama orang lain agar tidak terlacak. Disinyalir pemilik asli mobil tersebut adalah anak SYL.

"Diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya," kata Ali.

KPK kemudian melakukan proses penyitaaan terhadap mobil tersebut. Mobil tersebut telah masuk dalam berita acara penyitaan atas nama Anggota DPR, Indira Chunda Thita. Indira merupakan anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL 

"Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini di sita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023 s/d 2024)," jelas Ali. 

"Berikutnya segera akan dikonfirmasi pada saksi-saksi dan Tersangka SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPUnya," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. Aset yang telah disita di antaranya, mobil Jimny terbaru, mobil merek Mercedes Benz Sprinter warna Putih, satu motor merek Honda X-ADV 750 cc. Kemudian, satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam 

KPK sendiri telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Teranyar, KPK juga menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka TPPU. SYL diduga telah mentransfer atau mengubah bentuk uang hasil dugaan gratifikasi ke sejumlah aset.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya