KPK Sita Pabrik Beserta Lahan 3.800 m2 Senilai Rp50 Miliar terkait Korupsi BPR Jepara Artha

Kamis, 10 Juli 2025 09:48 WITA

Card image

Foto: Gedung KPK

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah seluas 3.800 m2 beserta pabrik yang berdiri di atasnya, berlokasi di Klaten. Adapun, nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini berkisar senilai Rp50 miliar.

Selain itu, tim juga menyita tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar. Aset-aset tersebut disita karena diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pencairan kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. 

'Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (10/7/2025).

Sekadar informasi, KPK kembali menyidik kasus baru terkait dengan dugaan korupsi pencairan kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK masih belum membeberkan secara detail nama kelima tersangka tersebut. Namun, KPK telah mencegah lima orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah pergi ke luar negeri yakni berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Mereka dicegah pergi ke luar negeri sejak 26 September 2024.

KPK mencegah ke lima orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024.

Sementara itu, berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 miliar.

Reporter: Satrio


WhatsApp
Ikuti Saluran WhatsApp MCW News
Dapatkan berita & update terbaru langsung setiap hari Follow
Follow

Komentar

Berita Lainnya