KPK Sita Rumah Mewah di Pondok Indah Hingga Surabaya Terkait Korupsi PT ASDP
Rabu, 23 Oktober 2024 09:21 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah rumah mewah di Jakarta hingga Surabaya diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022.
Sejumlah rumah yang disita berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Bogor, Menteng, hingga Surabaya. Sedikitnya ada sekira 12 bangunan yang disita dari sejumlah daerah tersebut. Aset tersebut diduga milik bos PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie.
"Iya, ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi, di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya tiga lokasi dan ada juga Graha Family Surabaya dua lokasi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
KPK bakal terus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Kemungkinan, jumlah aset yang disita KPK bakal bertambah. KPK berjanji bakal mengupdate kembali.
"Untuk sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kita update," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi sebagai tersangka. Ira ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022.
Selain Ira Puspadewi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta pihak swasta berinsial A yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Tessa Mahardika belum membeberkan secara terang benderang pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka. Ia hanya memastikan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
"KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
"Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," sambungnya.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar