KPK Sita Rumah Mewah di Pondok Indah Hingga Surabaya Terkait Korupsi PT ASDP
Rabu, 23 Oktober 2024 09:21 WITA
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah rumah mewah di Jakarta hingga Surabaya diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022.
Sejumlah rumah yang disita berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Bogor, Menteng, hingga Surabaya. Sedikitnya ada sekira 12 bangunan yang disita dari sejumlah daerah tersebut. Aset tersebut diduga milik bos PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie.
"Iya, ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi, di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya tiga lokasi dan ada juga Graha Family Surabaya dua lokasi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
KPK bakal terus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Kemungkinan, jumlah aset yang disita KPK bakal bertambah. KPK berjanji bakal mengupdate kembali.
"Untuk sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kita update," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi sebagai tersangka. Ira ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022.
Selain Ira Puspadewi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta pihak swasta berinsial A yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Tessa Mahardika belum membeberkan secara terang benderang pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka. Ia hanya memastikan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
"KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
"Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," sambungnya.
{bbseparator}
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. Saat ini, KPK sedang melakukan upaya paksa dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sejauh ini, sudah ada sedikitnya tiga unit mobil yang disita. KPK juga telah mencegah tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP," ucap Tessa.
Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," ungkap Tessa.
Reporter: Satrio
Komentar