KPK Sita Rumah Mewah Hingga Ruko Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Senin, 26 Februari 2024 15:21 WITA

Card image

KPK Sita Aset Mulai dari Rumah Mewah Hingga Tanah Milik Andhi Pramono di Daerah Batam, Kepulauan Riau.

Males Baca?

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Andhi Pramono (AP) di daerah Batam, Kepulauan Riau. Aset tersebut diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/2/2024).

Adapun, aset yang disita tersebut di antaranya yakni, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Lalu, satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Serta 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang," sambung Ali 

Ali menjelaskan, penyitaan sejumlah aset tersebut dengan mengikutsertakan Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," pungkas Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya




KPK Gelar Festival Film Antikorupsi