KPK Sita Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jaksel
Senin, 27 Mei 2024 11:48 WITA
Rumah Mewah di Jakarta Selatan Diduga Milik Syahrul Yasin Limpo Dipasang Stiker Penyitaan oleh Tim KPK, Jumat (2/2/2024).(Foto:Satrio/MCW).
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) dipasang stiker penyitaan oleh KPK pada Kamis (1/2/2024).
"Kemarin (1/2) tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/2/2024).
Ali menerangkan, penyitaan rumah mewah yang diduga milik SYL tersebut merupakan upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi. Ia mengimbau agar aset yang telah disita tersebut tidak merusak ataupun mengambil yang ada di dalamnya.
"Dilakukan pemasangan plang sita oleh Tim Penyidik, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," imbau Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya saat ini masih terus melacak aset-aset yang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo. Aset tersebut bakal disita untuk pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," pungkasnya.
Baca juga:
KPK Periksa Petinggi PDIP Ribka Tjiptaning
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
{bbseparator}
Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan
Baca juga:
Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Tegaskan Tetap Proses Kasus Korupsi di Kemenkumham
Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Reporter: Satrio
Komentar