KPK Sita Uang Rp300 Juta hingga Tas Mewah Terkait Korupsi Investasi PT Taspen

Sabtu, 11 Januari 2025 21:02 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika: (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua unit apartemen di daerah Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 8 hingga 9 Januari 2025. Penggeledan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM).

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua unit apartemen di Kawasan Rasuna Said, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Sabtu (11/1/2025).

Penyidik berhasil mengamankan dan menyita uang mata asing yang jika dirupiahkan senilai Rp300 juta dari dua apartemen tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi investasi di PT Taspen.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poudstreling, Won & Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta," jelas Tessa.

"Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat terkait kepemilikan assets serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," sambungnya.

KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yg memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerjasama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. Ditekankan Tessa, tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK.

"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. ANS Kosasih ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM).

KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan ratusan miliar rupiah ini. Tersangka lainnya tersebut yakni, Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya