KPK Sudah Tidak Bisa Lagi Jerat Direksi hingga Komisaris BUMN?

Selasa, 06 Mei 2025 15:42 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Menteri BUMN Erick Thohir

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah tidak bisa lagi menjerat direksi hingga komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga terlibat korupsi. Sebab, mereka sudah bukan lagi tergolong sebagai penyelenggara negara. 

Hal itu termaktub dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025. Di mana, Pasal 9G berbunyi Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

Sementara, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mempunyai ketentuan dalam menangani perkara rasuah. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b. 

Adapun, bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dikonfirmasi terkait isu tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menekankan bahwa direksi hingga komisaris BUMN masih bisa dijerat dengan UU Tipikor. Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam perkara korupsi masih bisa dijerat KPK sesuai dengan UU Tipikor.

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

"Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," sambungnya. 

Tanak menyebutkan, UU Tipikor bisa diterapkan jika perbuatannya memenuhi unsur perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat non-pegawai penyelenggara. 

"Masyarakat non-pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor," ujarnya. 

Tanak melanjutkan, jika ada petinggi BUMN yang diduga tersandung korupsi sebelum berlakunya UU BUMN yang baru, masih bisa diproses dengan UU Tipikor. 

"Secara yuridis, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU No. 1 Tahun 2025, tapi peristiwa hukum yang terkait dengan tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Thn 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," ucapnya. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya