KPK Taksir Kerugian Negara Terkait Korupsi di PT ASDP Tembus Triliunan
Selasa, 06 Agustus 2024 16:35 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat wawancara dengan wartawan, Selasa (6/8/2024).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian keuangan negara akibat dugaan proyek akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai triliunan rupiah. Akuisisi tersebut diduga berpotensi merugikan sekira Rp1,27 triliun.
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, KPK berhasil mendata nilai total proyek kontrak akuisisi PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp1,3 triliun. "Nilai proyek sekitar 1,3 triliun kontraknya," kata Tessa kepada wartawan dikutip Rabu (24/7/2024).
Sayangnya, Tessa masih belum mau membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi proyek akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara. KPK masih menelisik kasusnya.
"Belum bisa dibuka dulu. Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara tersebut. Saat ini, KPK sedang melakukan upaya paksa dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sejauh ini, sudah ada sedikitnya tiga unit mobil yang disita. KPK juga telah mencegah tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP," ucap Tessa.
Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," ungkap Tessa.
Belakangan, KPK telah memanggil sejumlah saksi berkaitan dengan kasus ini. Salah satu saksi yang dipanggil yakni, Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar