KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif

Rabu, 17 Juli 2024 16:50 WITA

Card image

Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif ditangkap di daerah Banten, Selasa (16/7/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif. Muhaimin ditangkap di daerah Banten pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 18.45 WIB.

Muhaimin Syarif merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan proses perizinan proyek di daerah Malut. Muhaimin ditetapkan tersangka hasil pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.

"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Muhaimin Syarif ditangkap karena kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK. Padahal, kata Ghufron, KPK telah mengirimkan surat panggilan secara layak kepada Muhaimin Syarif sebagai tersangka.

"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," jelas Ghufron.

Saat ini, Muhaimin Syarif sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kabarnya, ia akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sejauh ini, KPK dikabarkan telah menjerat dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Kedua tersangka baru tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.

KPK juga telah mencegah Muhaimin Syarif untuk bepergian ke luar negeri. Muhaimin Syarif dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Mei 2024.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya