KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Senin, 19 Mei 2025 12:32 WITA

Card image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk internal atau lingkungan pegawainya. Surat edaran tersebut berkaitan dengan pedoman pemberantasan korupsi di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Danantara.

"Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (19/5/2025).

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah muncul UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Dalam isi UU tersebut, disebutkan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.

Klausul tersebut membuat kekhawatiran KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun demikian, KPK belakangan menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.

Budi menjelaskan SE itu memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Sayangnya, Budi tak merinci isi surat edaran tersebut.

"SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," jelas Budi.

Reporter: Satrio


WhatsApp
Ikuti Saluran WhatsApp MCW News
Dapatkan berita & update terbaru langsung setiap hari Follow
Follow

Komentar

Berita Lainnya