KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami yang Rugikan Negara Rp19 Miliar

Senin, 08 Juli 2024 22:50 WITA

Card image

Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kasus baru yang sedang diusut lembaga antirasuah yakni terkait dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami yang diduga merugikan keuangan negara Rp19 Miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, shelter tsunami ini merupakan proyek Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.

"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari penyelenggara negara dan 1 lainnya dari BUMN" kata Tessa melalui keterangan resminya, Senin (8/7/2024).

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 milyar," sambungnya.

Sayangnya, Tessa masih enggan membeberkan secara detail nama dua tersangka dan konstruksi perkara korupsi pembangunan shelter tsunami ini. Ia menjelaskan bahwa pengumuman tersangka dan konstruksi perkara akan diinfokan setelah adanya prosesi penahanan.

"Terkait dengan nama tersangka & perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," pungkasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya