KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami yang Rugikan Negara Rp19 Miliar
Senin, 08 Juli 2024 22:50 WITA

Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kasus baru yang sedang diusut lembaga antirasuah yakni terkait dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami yang diduga merugikan keuangan negara Rp19 Miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, shelter tsunami ini merupakan proyek Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari penyelenggara negara dan 1 lainnya dari BUMN" kata Tessa melalui keterangan resminya, Senin (8/7/2024).
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 milyar," sambungnya.
Sayangnya, Tessa masih enggan membeberkan secara detail nama dua tersangka dan konstruksi perkara korupsi pembangunan shelter tsunami ini. Ia menjelaskan bahwa pengumuman tersangka dan konstruksi perkara akan diinfokan setelah adanya prosesi penahanan.
"Terkait dengan nama tersangka & perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," pungkasnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar