KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina oleh PT Telkom
Jumat, 31 Januari 2025 09:41 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan digitalisasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina oleh PT Telkom.
"Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina. Tapi untuk materinya belum bisa dishare," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).
Namun demikian, KPK belum mengumumkan secara terang benderang identitas ketiga tersangka tersebut. KPK baru akan mengumumkan detail tersangka serta konstruksi setelah adanya upaya paksa penahanan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan digitalisasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina oleh PT Telkom. Mereka yakni, Direktur Utama PT Telkommetra periode tahun 2016-2019, Otong Iip.
Kemudian, GM Procurement PT PINS INDONESIA Periode Tahun 2017-2018, Revi Guspa; Senior Account Manager PT Telkom periode tahun 2018-2023, Reza Prakasa; GM Energy Recource Service PT Telkom periode tahun 2018-2023, Saleh; dan EGM Information Technology PT Telkom, Sihmirmo Adi.
Lantas, Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan; External Relation PT AKR CORPORINDO, Tbk, Tri Margono; Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachmawan; SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza; serta Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar.
"Saksi hadir semua, para saksi didalami terkait dengan proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom dan peran masing-masing saksi tersebut dalam proses pengadaan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Kamis (30/1/2025).
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar