KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

Selasa, 20 Mei 2025 19:33 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Kasus dugaan suap atau gratifikasi tersebut terungkap setelah tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, hari ini. Sayangnya, KPK belum mengungkap identitas para tersangka.

"Untuk detail hasil penggeledahan kami akan update nanti," kata Budi.

Budi menjelaskan, penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan TKA di Kemnaker merupakan kasus baru. Dijelaskan dia, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini baru diterbitkan bulan ini. 

"Sprindik baru, (diterbitkan) bulan ini," kata Budi.

Reporter: Satrio


WhatsApp
Ikuti Saluran WhatsApp MCW News
Dapatkan berita & update terbaru langsung setiap hari Follow
Follow

Komentar

Berita Lainnya