KPK Tetapkan Eks Pejabat PDIP Tersangka Korupsi Proyek di Basarnas, Langsung Ditahan
Rabu, 26 Juni 2024 15:36 WITA

KPK Menggelar Konferensi Pers Pengumuman Sekaligus Penahanan Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan di Basarnas RI, Selasa (25/6/2024).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke, sebagai tersangka.
Max Ruland Boseke ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI. Max Ruland ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya.
Adapun, kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Koordinator Humas Badan SAR atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas Tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Ketiga langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (25/6/2024).
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni J024 samapi 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Berdasarkan hasil penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Asep, kerugian keuangan negara akibat ketiga tersangka terkait korupsi pengadaan proyek di Basarnas ini mencapai sekira Rp20,4 miliar.
"Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP ditmukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar dalam kegiatan pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional," kata Asep.
Perkara ini bermula pada November 2013 di mana Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L). Salah satu yang diajukan yakni, pengadaan truk angkut personil 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar.
"Dalam pengajuan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para Pejabat Eselon 1 dan 2," ucap Asep.
Kemudian, sekira Januari 2014, setelah DIPA Badan SAR Nasional ditetapkan, Max Ruland selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan tim pokja pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar