KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Dinas PU Mempawah Kalbar

Kamis, 01 Mei 2025 15:21 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Ketiga tersangka itu terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. 

"KPK telah menetapkan tiga orang persangka, dua merupakan penyelenggaran negara dan satu dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Tessa masih enggan membeberkan secara detail identitas ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Ia berjanji akan mengumumkan nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledehan di 16 lokasi yang berbeda berkaitan dengan perkara ini. Penggeledahan dilakukan sejak 25 hingga 29 April 2025.

"Pada tanggal 25 sampai dengan 29 April tahun 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini penyidik melakukan kegiatan pengeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak," kata Tessa.

Dari hasil penggeledahan tim penyidik menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik. "Belum dijelaskan secara detail ya untuk lokasi-lokasi mana saja tetapi ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah," ujarnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya