KPK Tunggu Salinan Resmi Putusan MA Terkait Kasasi Eltinus Omaleng

Jumat, 19 April 2024 22:21 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memberikan banyak informasi terkait upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO). Sebab, KPK masih belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu laporan atau salinan resmi dari MA terkait kasasi yang diajukan pihaknya terhadap putusan lepas Eltinus Omaleng. Putusan MA tersebut, sambungnya, guna langkah hukum KPK selanjutnya terhadap Eltinus Omaleng.

"Jadi kami harus menerima laporan resmi dulu dari MA, kalau memang betul Eltinus Omaleng itu sudah diputus dan kemudian kasasi yang bersangkutan ditolak yang artinya kembali pada sebagaimana putusan MA," kata Ali Fikri saat ditemui MCWNEWS di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

"Nanti dilihat dikaji dulu apakah putusannya sama pada tuntutan misalnya, ditolak karena kemudian diadili sendiri ya divonis bersalah nah maka itu KPK harus tau putusan resminya," imbuhnya.

Ali menerangkan, pihaknya tak ragu untuk menindak kembali Eltinus Omaleng jika sudah ada putusan resmi dari MA. KPK bakal memenjarakan kembali Eltinus Omaleng jika ada perintah Pengadilan.

"Nanti setelah putusan resminya diterima karena setidaknya bunyinya apa ‘kasasinya ditolak dan kemudian mengadili sendiri dari vonis karena tuntutan dari jaksa’ baru nanti setelahnya dieksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK di kedeputian penindakan ada direktorat eksekusi," terangnya.

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Hingga saat ini, KPK masih menunggu informasi atau salinan putusan resmi dari MA.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya