KPK Update Surat DPO untuk Harun Masiku, Ada 4 Foto Baru
Jumat, 06 Desember 2024 16:20 WITA
Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terbaru Atas Nama Harun Masiku
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupdate atau memperbaharui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk buronan kelas kakap Harun Masiku. Surat DPO terbaru untuk Harun Masiku tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 dan ditandatangani Komsioner KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian dikutip dari surat terbaru DPO Harun Masiku.
Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan identitas Harun Masiku lengkap dengan tanggal kelahiran. Harun tertulis lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971 dan memiliki tinggi badan 172 cm serta berat badan yang tidak diketahui pasti.
"Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," tulis surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Harun Masiku tertulis memiliki ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja atu Bugis.
Bagi siapa yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.
KPK juga merilis empat foto terbaru Harun Masiku dalam surat tersebut. Pada surat DPO sebelumnya yang dirilis pada 2020, hanya ada ada satu foto Harun Masiku.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Komentar