KPK Usut Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan, Kerugian Negara Rp75 Miliar
Senin, 02 Desember 2024 18:13 WITA
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (2/12/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat pengolahan karet tersebut sekira Rp75 miliar.
"Kerugian negara Rp75 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
KPK langsung melakukan upaya paksa berkaitan dengan penyidikan baru tersebut. Di antaranya, dengan menggeledah sejumlah lokasi. Sejauh ini, baru ada satu lokasi yang digeledah. KPK mengamankan sejumlah uang dan catatan dari penggeledahan tersebut.
"Terkait lokasi geledah, karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Jumlahnya baru 1 lokasi. Hasil geledah, uang, catatan, BBE, (barang bukti elektronik)," beber Tessa.
Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri. Sayangnya, KPK belum mengungkap nama-nama pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus korupsi kasus itu yakni, Kementan membeli asam semut yang disalurkan ke petani untuk pengolahan karet. KPK menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan asam semut tersebut.
“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter,” kata Asep.
Reporter: Satrio
Komentar