KPK Usut Kasus Baru Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di PT INTI
Selasa, 29 Oktober 2024 12:35 WITA
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) tahun anggaran 2017-2018. Dugaan korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp100 miliar.
Kasus baru tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa lima orang saksi pada Senin, (28/10/2024). Adapun, kelima saksi tersebut yakni, Direktur PT. Mitra Buana Komputindo (MBK), Natalia Gozali; Direktur PT. Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016 sampai 2017, Adiaris.
Kemudian, Direktur Keuangan PT INTI 2014 sampai 2019, Nilawaty Djuanda; dan Senior Account Manager PT INTI tahun 2017 sampai 2018, Yani Gustiana. Kelima saksi tersebut disebut telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017-2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Selasa (29/10/2024).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut untuk proses penyidikan baru di KPK. KPK telah menerbitkan sprindik atas perkara dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tersebut. Namun, belum ada tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," beber Tessa.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih 100 milyar rupiah". (ini baru perhitungan ditahap penyelidikan)," sambungnya.
Reporter: Satrio
Komentar