KPK Usut Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim Lewat 7 Saksi
Minggu, 26 Mei 2024 17:06 WITA
Ada tujuh orang saksi yang berasal dari pihak swasta.
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023. Kasus tersebut diusut lewat tujuh orang saksi yang berasal dari pihak swasta.
Adapun, ketujuh saksi tersebut yakni, Hj Sutiyah; Sulham; Sumadyo; Hendry; Sujatno; Agus Yulianto Putra; dan Rara Estaria. Kesaksian mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah 1 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Fajar (RF).
"Hari ini (2/2/2024) bertempat di Brimob Polda Kaltim, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/2/2024).
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Fadjar, Kasatker PJN 1 BBPJN Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan disana.
Tak hanya Rahmat, lembaga antirasuah juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yaitu, Nono Mulyatno Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis, pemilik PT FPL (Fajar Pasir Lestari), Hendra Sugiarto, staf PT FPL l anak mantu Abdul Nanang, dan Riado Sinaga, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.
Reporter: Satrio
Komentar