KPPU Segera Sidangkan Dugaan Kartel Bunga di Industri Pinjol

Rabu, 30 April 2025 09:50 WITA

Card image

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. (Foto: Istimewa)

Males Baca?

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan praktik kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, menyusul hasil penyelidikan yang mengarah pada indikasi pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan pers yang diterima Rabu (30/4), menyatakan bahwa KPPU menemukan adanya pengaturan bersama tingkat bunga di antara penyelenggara layanan pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” ujarnya.

Dalam penyelidikan tersebut, sebanyak 97 penyelenggara pinjol ditetapkan sebagai terlapor. Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian secara bersama, yakni sebesar 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021. Penetapan bunga tersebut dilakukan melalui kesepakatan internal asosiasi dan berlaku pada seluruh anggotanya.

KPPU juga mendalami model bisnis, struktur pasar, dan keterkaitan antar pelaku usaha pinjol. Industri pinjol di Indonesia mayoritas mengadopsi pola Peer-to-Peer (P2P) Lending yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman lewat platform digital. Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua penyelenggara wajib menjadi anggota AFPI sebagai asosiasi resmi yang ditunjuk.

Struktur pasar dinilai cukup terkonsentrasi. Per Juli 2023, dari 97 penyelenggara aktif, sebagian besar pasar dikuasai oleh beberapa pemain besar, seperti KreditPintar (13 persen), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan AdaKami (5 persen). Sisanya terbagi ke pemain kecil lainnya. Dominasi pasar juga diperkuat oleh hubungan afiliasi dengan platform e-commerce besar.

Hasil penyelidikan tersebut telah dibawa ke Rapat Komisi pada 25 April 2025, yang memutuskan kasus ini dilanjutkan ke tahapan sidang. Sidang bertujuan untuk menguji validitas temuan dan membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, pelaku usaha dapat dijatuhi sanksi administratif berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh selama pelanggaran atau hingga 10 persen dari total penjualan di pasar terkait.

“KPPU menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan sejak dini,” jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya