KPU Badung Sebut LHKPN Wjib Sebagai Syarat Pelantikan

Sabtu, 22 Juni 2024 23:43 WITA

Card image

Komisioner KPU Badung I Nyoman Dwi Suana Artha (paling kanan). (Foto: Dewa/MCW)

Males Baca?

BADUNG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha menyebut jika Calon Legislatif (Caleg) tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maka yang bersangkutan tidak akan dilantik pada pelantikan mendatang.

"Memang sudah tertulis dalam peraturannya seperti itu, jika yang bersangkutan tidak menyetorkan LHKPN, maka tidak akan bisa dilantik," ujar Dwi Suarna saat diwawancarai oleh wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Caleg terpilih untuk dapat dilantik.

Baca juga:
BREAKING NEWS: Erick Thohir Resmikan Bali United Training Center Hari ini


"Selain penyerahan LHKPN, ada beberapa hal yang dapat membatalkan dilantiknya seorang Caleg diantaranya, yang bersangkutan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat, jika tidak menyetorkan LHKPN maka dianggap yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," sambungnya.

Ia menyebut jika penyetoran LHKPN maksimal dilakukan pada 21 hari sebelum pelantikan.

"Maksimal 21 hari sebelum pelantikan sudah harus kita terima laporan tersebut, jika masih ditemukan ada yang membandel maka tidak akan kami sertakan namanya untuk dilantik," tegasnya.

Baca juga:
Bahas Solusi Permasalahan Air, BEM Unud Gelar Diskusi Amplifikasi Suara Rakyat


Terakhir ia mengatakan sejauh ini KPU Badung baru menerima 2 laporan LHKPN dari Caleg terpilih di Pemilu 2024.

"Saat ini kami baru menerima 2 buah laporan saja, tetapi kita sudah koordinasikan bahwa saat ini partai sedang mengumpulkan LHKPN yang akan diserahkan secara kolektif," pungkasnya.

Reporter: Dewa


  • TAGS:
  • BADUNG
  • KPU

Komentar

Berita Lainnya