KPU Badung Sebut LHKPN Wjib Sebagai Syarat Pelantikan
Sabtu, 22 Juni 2024 23:43 WITA

Komisioner KPU Badung I Nyoman Dwi Suana Artha (paling kanan). (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?BADUNG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha menyebut jika Calon Legislatif (Caleg) tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maka yang bersangkutan tidak akan dilantik pada pelantikan mendatang.
"Memang sudah tertulis dalam peraturannya seperti itu, jika yang bersangkutan tidak menyetorkan LHKPN, maka tidak akan bisa dilantik," ujar Dwi Suarna saat diwawancarai oleh wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Caleg terpilih untuk dapat dilantik.
Baca juga:
BREAKING NEWS: Erick Thohir Resmikan Bali United Training Center Hari ini
"Selain penyerahan LHKPN, ada beberapa hal yang dapat membatalkan dilantiknya seorang Caleg diantaranya, yang bersangkutan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat, jika tidak menyetorkan LHKPN maka dianggap yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," sambungnya.
Ia menyebut jika penyetoran LHKPN maksimal dilakukan pada 21 hari sebelum pelantikan.
"Maksimal 21 hari sebelum pelantikan sudah harus kita terima laporan tersebut, jika masih ditemukan ada yang membandel maka tidak akan kami sertakan namanya untuk dilantik," tegasnya.
Baca juga:
Bahas Solusi Permasalahan Air, BEM Unud Gelar Diskusi Amplifikasi Suara Rakyat
Terakhir ia mengatakan sejauh ini KPU Badung baru menerima 2 laporan LHKPN dari Caleg terpilih di Pemilu 2024.
"Saat ini kami baru menerima 2 buah laporan saja, tetapi kita sudah koordinasikan bahwa saat ini partai sedang mengumpulkan LHKPN yang akan diserahkan secara kolektif," pungkasnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar