KPU Bali 'Garansi' Keamanan Data di Pilkada Serentak
Senin, 25 November 2024 14:22 WITA

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjamin proses pengamanan data saat Pilkada Serentak 2024 yang jatuh pada 27 November 2024. Hal tersebut ia sampaikan saat acara Coffe Morning di Denpasar, Senin (25/11/2024).
Agung Lidartawan mengklaim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah datang ke Bali untuk berkoordinasi terkait keamanan data selama proses hitung suara.
"BSSN hari ini ke Bali. Sudah diterima oleh Pak Ngurah (I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bali). Jadi untuk Sirekap kita itu sudah clear, aman," kata Agung Lidartawan kepada awak media.
Agung Lidartawan mengatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) merupakan aplikasi yang digunakan untuk menyajikan informasi penghitungan suara.
"Kalaupun nanti terjadi sesuatu di Sirekap, sekali lagi sirekap hanya informasi sementara, tidak merupakan rujukan kayak dulu lagi, hanya memenuhi kewajiban kami melakukan keterbukaan informasi publik. Jadi bukan patokan, sekali lagi bukan patokan, hanya informasi awal," terang mantan Ketua KPU Bangli tersebut.
Agung Lidartawan juga menyampaikan Sirekap berguna untuk menyimpan dokumentasi semua C Hasil. Jadi tidak ada lagi yang main-main dan percayalah. Tanpa itu pun sekarang masyarakat sudah bisa foto sendiri-sendiri," tegas Agung Lidartawan.
Lebih jauh, Agung Lidartawan menyebut, KPU Bali bakal menindak dengan tegas petugas yang bertindak curang selama proses pungut hitung.
"Saya sudah bilang. Ya saya sudah bilang. Konteksnya apapun yang aneh-aneh, berbuat di luar tugas dan tanggung jawabnya Saya pastikan, termasuk memihak apapun silahkan saja. Kami mendapat informasi apapun saya akan tindak lanjuti. Kita investigasi, saya akan kirim Divisi Pengawasan kita untuk mengecek kalau ada apa itu KPU, kalau KPU ada prosedurnya," ungkap Lidartawan lagi.
"Tapi begitu itu penyelenggara Ad hoc, kami bisa berhentikan langsung. Tanpa harus melakukan permintaan ke Jakarta pun kita akan lakukan karena Ad hoc kewenangannya ada di KPU," lanjutnya.
Reporter:Ran
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar