KPU Denpasar Pastikan Disabilitas Tak Kehilangan Hak Pilih di Pilkada
Senin, 03 Juni 2024 22:52 WITA
Kantor KPU Denpasar (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, I Made Windia memastikan hak suara bagi pemilih Disabilitas aman di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang.
"Kami (KPU Denpasar, red) akan memperhatikan melindungi suara kaum disabilitas dalam pilkada mendatang, hal tersebut menjadi tanggung jawab kami selaku penyelenggara pemilu agar hak seluruh masyarakatkhususnya kaum disabilitas terlindungi ," ujar Windia Kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU Denpasar, Jumat (3/6/2024).
Lebih lanjut, Windia menyebut pihaknya tengah menggalakan sosialisasi mengenai pemilih disabilitas di Kota Denpasar.
"Kita sudah galakan sosialisasi untuk pemilih disabilitas dengan menggandeng Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) serta beberapa lembaga terkait," sambungnya.
Selain mengadakan sosialisasi ia menambahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi untuk pembuatan TPS ramah disabilitas.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempatkan TPS yang ramah bagi kaum disabilitas agar mereka nyaman dalam menyalurkan hak pilihnya," ujarnya.
Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki keluarga penyandang disabilitas untuk segera melapor kepada KPU Denpasar.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki keluarga penyandang disabilitas untuk segera melaporkanya ke kantor KPU Denpasar," pungkasnya.
Untuk diketahu, di kota Denpasar sendiri pada Pemilihan Legislatif 2024 ada sebanyak 1.897 warga disabilitas ikut memberikan hak suaranya, sedangkan untuk Pilkada nanti jumlahnya belum diketahui lantaran masih dalam pendataan KPU Denpasar.
Reporter: Dewa
Komentar