KPU Provinsi Bali Ingatkan ASN untuk Mundur Jika Mendaftar Sebagai Calon di Pilkada

Sabtu, 22 Juni 2024 00:59 WITA

Card image

Gedung KPU Provinsi Bali

Males Baca?

DENPASAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Gede Jhon Darmawan menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertarung pada Pilkada serentak pada 27 November mendatang, harus sudah melampirkan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali saat melakukan proses pendaftaran ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota. 

"Ketika proses pendaftaran ASN yang akan menjadi calon kepala daerah harus sudah melampirkan surat pengunduran diri baru pendaftarannya bisa diterima," ujar Jhon saat diwawancarai oleh MCW NEWS, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut ia menyebut, saat penetapan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024, Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari calon tersebut harus sudah terbit.

"Saat penetapan, SK pengunduran dirinya harus sudah terbit, setelah SK tersebut terbit barulah bakal calon tersebut bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah," sambungnya.

Terakhir ia menekankan jika ada ASN yang mulai melakukan manuver ke partai politik itu merupakan ranah pribadi dari partai dan yang bersangkutan.

"Jika ada ASN yang sudah melakukan pendekatan ke partai politik itu menjadi permasalahan internal, bukan masuk pada ranah KPU, karena kita bekerja sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum," pungkasnya.

Reporter: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya