KPU Provinsi Bali Ingatkan ASN untuk Mundur Jika Mendaftar Sebagai Calon di Pilkada
Sabtu, 22 Juni 2024 00:59 WITA

Gedung KPU Provinsi Bali
Males Baca?DENPASAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Gede Jhon Darmawan menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertarung pada Pilkada serentak pada 27 November mendatang, harus sudah melampirkan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali saat melakukan proses pendaftaran ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota.
"Ketika proses pendaftaran ASN yang akan menjadi calon kepala daerah harus sudah melampirkan surat pengunduran diri baru pendaftarannya bisa diterima," ujar Jhon saat diwawancarai oleh MCW NEWS, Jumat (21/6/2024).
Lebih lanjut ia menyebut, saat penetapan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024, Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari calon tersebut harus sudah terbit.
"Saat penetapan, SK pengunduran dirinya harus sudah terbit, setelah SK tersebut terbit barulah bakal calon tersebut bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah," sambungnya.
Terakhir ia menekankan jika ada ASN yang mulai melakukan manuver ke partai politik itu merupakan ranah pribadi dari partai dan yang bersangkutan.
"Jika ada ASN yang sudah melakukan pendekatan ke partai politik itu menjadi permasalahan internal, bukan masuk pada ranah KPU, karena kita bekerja sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum," pungkasnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar