KPU Toraja Utara Musnahkan Surat Suara Rusak Pilkada Serentak 2024
Selasa, 26 November 2024 20:04 WITA

Ketua KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan pimpin langsung pemusnahan surat suara rusak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SulSel dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Dihalaman Gudang Logistik KPU Toraja Utara Selasa (26/11/2024). (MCW/Saldi).
Males Baca?RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara mengelar pemusnahan surat suara rusak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Selasa (26/11/2024). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan diawali doa bersama dilangsungkan di halaman gudang logistik KPU Toraja Utara dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Toraja Utara Salvius Pasang, Ketua DPRD Toraja Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, Bawaslu Toraja Utara, Dandim 1414 Tana Toraja, Wakapolres Toraja Utara dan Kesbangpol.
Ketua KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan mengatakan pemusnahan kertas surat yang dilakukan ini adalah betul-betul surat suara yang sudah tidak bisa digunakan dan sesuai aturan dimusnahkan satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Pemusnahan surat suara rusak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur lsebanyak 67 lembar. "Dan surat suara rusak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebanyak 114 lembar, surat suara Kabupaten Tana Toraja yang salah kirim sebanyak 286 lembar," kata Hery Pakan.
Hery Pakan menceritakan, ada beberapa kategori kerusakan. "Ada beberapa kategori kerusakan yakni kertas surat suara robek, hanya di sebelah ada gambar dan ada yang pudar gambarnya," jelasnya.
Reporter: Saldi
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar