Lahan Sengketa Diplang, Kesbangpol Bali: Arogansi LSM

Selasa, 26 November 2024 13:50 WITA

Card image

Plang milik LSM LP-KPK di atas lahan waris keluarga Jero Kepisah Denpasar yang tengah dipersengketakan. (Foto: dok/tim)

Males Baca?

DENPASAR - Pemasangan plang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) di atas lahan sengketa keluarga Jero Kepisah Denpasar, di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, menuai kecaman. 

Langkah ini dinilai arogan dan melampaui kewenangan lembaga masyarakat sipil.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si, menegaskan tindakan LP-KPK tidak dapat dibenarkan. "Seharusnya tidak boleh. Ini model arogansi LSM. Tentu hanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang berhak," ujar Wiryanata lewat pesan singkat kepada awak media, Senin (25/11).

Menurut Wiryanata, LP-KPK memang terdaftar secara resmi di Kesbangpol Bali serta memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, legalitas tersebut tidak memberikan kewenangan kepada LP-KPK untuk melakukan penyegelan atau pemasangan plang terkait penguasaan lahan.

Ia mengingatkan bahwa LSM berfungsi sebagai pengawas dan penerima laporan masyarakat terkait kebijakan pemerintah, bukan sebagai penegak hukum. “Langkah seperti ini menciptakan keresahan dan kesan negatif terhadap peran LSM di mata publik,” tambah Wiryanata.

Pemasangan plang ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dilakukan atas permintaan Agung Eka Wijaya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sengketa tersebut. Namun, dokumen yang diajukan hanya berupa bukti awal yang belum diuji secara hukum di pengadilan.

“Kami hanya mengawal saja. Karena dasar-dasar dia meminta itu menurut kami ada. Ketika ada orang mengadu ke kami, kami berusaha memberi pengawalan,” ujar Sekretaris LP-KPK Komda Bali, Alberto Da Costa.

Meski demikian, tindakan ini memicu kritik keras karena dinilai melampaui peran LSM sebagai lembaga pendukung masyarakat. Kesbangpol Bali mengingatkan semua pihak untuk tidak melangkahi wewenang aparat hukum demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

Sengketa ini kini menjadi sorotan, menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum yang sah untuk menghindari konflik lebih lanjut.
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya