Lemahnya Perlindungan Data Pribadi Jadi Isu Utama Jelang Pilkada Serentak
Kamis, 21 November 2024 16:58 WITA
Ilustrasi pelindungan data pribadi jelang Pilkada 2024.
Males Baca?JAKARTA - Inovasi teknologi digital sangat berdampak besar pada pertarungan politik elektoral di seluruh dunia. Perkembangan Teknologi Big Data juga semakin dominan terutama dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Indonesia.
Direktur ELSAM, Wahyudi Djafar memberikan pandangannya terkait penggunaan media sosial di Pilkada Serentak 2024 dan efek lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia terutama di masa Pilkada 2024.
Studi ELSAM tahun 2019, 2020 dan 2024, memperlihatkan tingginya penggunaan media sosial oleh para calon Kepala Daerah. Para calon Kepala Daerah menggunakan media sosial untuk berkampanye secara efektif dan efisien.
Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 adalah proses demokrasi yang sangat penting, sehingga dengan semakin tingginya penggunaan teknologi informasi mengungkap adanya kelemahan dalam perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Adanya bentuk kampanye yang mengumpulkan foto copy KTP, nomor telepon serta pemrofilan akun media sosial sejatinya adalah pengumpulan data kependudukan secara terselubung, ini membuat data masyarakat sangat rentan untuk dibobol," kata Wahyudi Djafar, Kamis (21/11/2024).
Djafar menilai, perlindungan data pribadi masyarakat yang lemah ini menjadikan data pribadi masyarakat berada di bawah penguasaan pihak lain. Secara politik, masyarakat dapat diklaim sebagai anggota partai politik atau mendukung calon pasangan kepala daerah tertentu. “Ketika data pribadi masyarakat dikuasai orang lain, bisa menjadi masyarakat tersebut mendukung partai politik atau kandidat tertentu yang sebenarnya tidak dia dukung," ungkapnya.
Djafar melanjutkan, dengan tersebarnya data diri, masyarakat juga dimungkinkan untuk mendapatkan kiriman iklan kampanye yang tidak dikehendaki. "Dampak secara ekonomi, bagaimana data pribadi masyarakat digunakan kegiatan kriminal ekonomi, doxing, impersonation seolah-olah menjadi seseorang dan melakukan pinjaman dana," timpal Djafar.
Lebih lanjut, Djafar mengatakan, pelindungan data pribadi masyarakat sebenarnya telah diatur dalam UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dimana, dalam UU 27 Tahun 2022 memberikan ancaman pidana kepada orang yang menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum.
Komentar