Lima Terdakwa Investasi Bodong Dituding sebagai Otak PT DOK

Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Card image

Kelima Founder PT DOK saat menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (14/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

Sebelumnya Wayan ‘Gendo’ Suardana SH MH selaku Penasihat Hukum (PH) lima terdakwa, justru menyebut lima kliennya sebagai korban karena hanya membantu terdakwa Nyoman Tri.

"Konsep membantu kejahatan dalam perkara ini karena klien saya mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk melakukan edukasi," sebut Gendo kepada wartawan beberapa waktu lalu.

“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai owner dan konseptor serta trader tunggal bukan hanya klien kami, tetapi banyak yang lain," sambungnya.

Gendo menambahkan bahwa edukasi bukan dilakukan oleh kliennya saja, banyak orang yang melakukan edukasi, mengajak orang bergabung, dan mendapatkan fee dari I Nyoman Tri Dana Yasa, rata-rata 10%.

"Yang mempunyai konsep trading, yang memegang akun trading, yang menikmati keuntungan trading dan yang sengaja meloloskan uang investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa. Sehingga tidak benar klien kami memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum," pungkas Gendo.

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya