Lima Terdakwa Investasi Bodong Dituding sebagai Otak PT DOK
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Kelima Founder PT DOK saat menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (14/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?Sebelumnya Wayan ‘Gendo’ Suardana SH MH selaku Penasihat Hukum (PH) lima terdakwa, justru menyebut lima kliennya sebagai korban karena hanya membantu terdakwa Nyoman Tri.
"Konsep membantu kejahatan dalam perkara ini karena klien saya mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk melakukan edukasi," sebut Gendo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai owner dan konseptor serta trader tunggal bukan hanya klien kami, tetapi banyak yang lain," sambungnya.
Baca juga:
Bulan Suci Ramadhan, Sekjen Barisan Merah Putih Imbau Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama di Papua
Gendo menambahkan bahwa edukasi bukan dilakukan oleh kliennya saja, banyak orang yang melakukan edukasi, mengajak orang bergabung, dan mendapatkan fee dari I Nyoman Tri Dana Yasa, rata-rata 10%.
"Yang mempunyai konsep trading, yang memegang akun trading, yang menikmati keuntungan trading dan yang sengaja meloloskan uang investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa. Sehingga tidak benar klien kami memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum," pungkas Gendo.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar