Lima Terdakwa Investasi Bodong Dituding sebagai Otak PT DOK
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA
Kelima Founder PT DOK saat menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (14/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Lima terdakwa kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK), Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, dan Rai Kusuma Putra, disinyalir sebagai otak dalam menjalankan sistem PT DOK (Dana Konsorsium Oil).
Bahkan kuasa hukum korban PT DOK, Drs Alit Widana SH MSi menyebut, bahwa lima terdakwa tersebut membujuk dan merayu Komang Tri Dana Yasa alias Mang Tri (yang lebih dulu divonis tiga tahun penjara), agar bersedia diangkat jadi direktur dan bergabung membuat perusahaan.
Hal ini, kata Alit Widana, dilakukan sebelum merekrut para member untuk mengumpulkan dana masyarakat.
"Nanti kan bisa dibuktikan di persidangan lewat pemeriksaan saksi dan terdakwa. Di sinilah nanti akan kita lihat bersama, siapa merekrut, siapa yang menerima uang. Nanti akan terbongkar," terang Alit Widana kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Alit Widana mengakui jika dana kerugian masyarakat dalam perkara ini sangat besar. Ia menyebut dari kliennya saja, kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar. Belum lagi korban lain yang belum melapor atau sudah melapor ke polisi.
"Saya pegang datanya kerugian dari klien kami sebesar Rp 39 miliar. Belum lagi kelompok korban lain. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati-hati melakukan investasi," jelasnya.
Alit Widana berharap terdakwa juga dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta, karena kelima founder dianggap sebagai aktor utama dalam merekrut dan menerima uang trading dari investor.
"Sebenarnya kami berharap juga dijerat pasal 55 KUHP sebagai turut serta, karena kelima founder juga sebagai aktor utama, merekrut dan menerima uang trading dari investor. Semoga dalam persidangan selanjutnya dapat dibuktikan tentang pasal 55 KUHP dari pemeriksaan saksi dan terdakwa serta pemeriksaan alat bukti," pungkas Alit Widana.
{bbseparator}
Sebelumnya Wayan ‘Gendo’ Suardana SH MH selaku Penasihat Hukum (PH) lima terdakwa, justru menyebut lima kliennya sebagai korban karena hanya membantu terdakwa Nyoman Tri.
"Konsep membantu kejahatan dalam perkara ini karena klien saya mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk melakukan edukasi," sebut Gendo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai owner dan konseptor serta trader tunggal bukan hanya klien kami, tetapi banyak yang lain," sambungnya.
Baca juga:
Bulan Suci Ramadhan, Sekjen Barisan Merah Putih Imbau Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama di Papua
Gendo menambahkan bahwa edukasi bukan dilakukan oleh kliennya saja, banyak orang yang melakukan edukasi, mengajak orang bergabung, dan mendapatkan fee dari I Nyoman Tri Dana Yasa, rata-rata 10%.
"Yang mempunyai konsep trading, yang memegang akun trading, yang menikmati keuntungan trading dan yang sengaja meloloskan uang investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa. Sehingga tidak benar klien kami memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum," pungkas Gendo.
Reporter: Dewa
Komentar