LLDIKTI Wilayah VIII: Masa Jabatan Rektor Kampus Swasta Harus Sesuai Statuta

Selasa, 04 Juni 2024 18:10 WITA

Card image

Kepala LLDikti Wilayah VIII, I Gusti Lanang Bagus Eratodi

Males Baca?

DENPASAR –  Berbeda dengan masa jabatan rektor perguruan tinggi negeri, jabatan Rektor Perguruan Tinggi Swasta (PTS) acapkali lebih panjang. Bukan hanya 2 periode, melainkan bisa sampai 4 periode.  Pelanggaran? 

I Gusti Lanang Bagus Eratodi ,Kepala LLDIKTI Wilayah VIII memberikan penjelasan terkait masa jabatan tersebut. “Rata-rata masa jabatan seorang rektor di kampus swasta adalah 4 tahun. Hal ini tercantum dalam Statuta PTS masing-masing yang disahkan oleh badan penyelenggara,” kata Bagus Eratodi, Selasa (4/6/2024). 

Namun ditambahkannya jika setiap Statuta memiliki ketentuan yang berbeda-beda, sehingga terjadi perbedaan antarperguruan tinggi swasta satu dengan lainnya. “Umumnya rektor dapat menjabat selama dua periode,” ujarnya. 

Bahkan dalam beberapa kasus, Rektor PTS diakuinya dapat menjabat hingga tiga atau bahkan empat periode. “Syaratnya, asalkan hal tersebut tertuang dalam Statuta PTS,” imbuhnya lagi.

Terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di kampus swasta, Bagus Eratodi menegaskan jika menjadi otonomi masing-masing PTS. “LLDIKTI Wilayah VIII hanya mengawasi dan memastikan proses penerimaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Bagus Eratodi.
Sementara itu terkait penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa di PTS, disebutkan tidak memiliki aturan yang mengikat. “Setiap PTS memiliki kewenangan untuk menentukan besaran UKT berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang diambil mahasiswa per semesternya,” kata Bagus Eratodi. “Biayanya pun berbeda-beda di setiap jurusan dan kampus.,” imbuhnya.

Biaya di Luar UKT

Selain UKT, LLDIKTI VIII juga menyebutkan jika PTS diperbolehkan menarik biaya lain seperti uang pangkal, biaya prakuliah, biaya SKS, biaya peralatan dan praktikum. 

“Dalam 4 tahun terakhir kami mengacu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, untuk mengawasi dan meminta pelaporan sarana prasarana yang dimiliki PTS,” ujar Bagus Eratodi.

“Bila kurang memadai sesuai syarat minimum seperti yang tertuang di Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, maka akan mengirimkan surat teguran ke PTS yang bersangkutan,” lanjut Bagus Eratodi.

LLDIKTI Wilayah VIII secara berkala melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki PTS. “Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana tersebut memenuhi syarat minimum yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020,” tegas Bagus Eratodi.


LLDIKTI Wilayah VIII terus berupaya untuk memastikan bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru, penentuan besaran UKT, dan masa jabatan rektor di kampus swasta di bawah naungannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
LLDIKTI Wilayah VIII juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya.
 

Reporter: JK


Komentar

Berita Lainnya