Majelis Hakim Sidang Johannes Rettob Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum
Senin, 27 Mei 2024 05:34 WITA

Sidang lanjutan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (27/6/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
JAYAPURA - Sidang lanjutan kasus Tipikor pengadaan Pesawat dan helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika (Non Aktif) Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela atas esepsi yang disampaikan Tim kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.15 WIT ini, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH memutuskan menolak untuk seluruhnya eksepsi atau bantahan dari Tim iPenasihat Hukum.
Hakim menyatakan menerima dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat dan helikopter tetap dilanjutkan ke Pokok Perkara.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan seluruh eksepsi dari Tim PH kedua terdakwa akan dipertimbangkan dan diputuskan sesuai dengan pokok perkara berdasarkan Putusan MK No.28 tahun 2022.
Sehingga tidak bisa terjadi pendobelan perkara. Karena sebelumnya sudah ada Putusan Sela. Sehingga akan diputuskan dalam putusan akhir.
Pada putusannya hakim menyatakan mengadili, satu menolak keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya..,” kata Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jayapura, Selasa (27/6/2023).
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pekara tersebut.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar