Majelis Hakim Sidang Johannes Rettob Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum

Senin, 27 Mei 2024 05:34 WITA

Card image

Sidang lanjutan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (27/6/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

 “Dua, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap atas nama Terdakwa Johannes Rettob,” tegasnya. 

Johannes Rettob dalam dakwaan  penuntut umum menyebutkan melanggar  Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021. 

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juli dengan agenda pemeriksaam saksi fakta.


Reporter: Edy
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya