Majelis Hakim Sidang Johannes Rettob Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum
Senin, 27 Mei 2024 05:34 WITA
Sidang lanjutan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (27/6/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
“Dua, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap atas nama Terdakwa Johannes Rettob,” tegasnya.
Johannes Rettob dalam dakwaan penuntut umum menyebutkan melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juli dengan agenda pemeriksaam saksi fakta.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Berita Lainnya
Percepatan Pembangunan Kemajuan Denpasar, Jaya Negara Adakan Rapat Evaluasi
Jumat, 06 September 2024
KPK Terima Aduan soal 'Blok Medan', Buka Peluang Ditindaklanjuti
Sabtu, 17 Agustus 2024
Kejagung Ungkap Alasan Tak Bisa Tindaklanjuti Dugaan TPPU Johannes Rettob
Minggu, 18 Agustus 2024
KPK Temukan Kerugian Daerah di Labuan Bajo, Didominasi Hotel Hingga Kapal Wisata 'Nakal'
Senin, 05 Agustus 2024
KPK Tetapkan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Tersangka Korupsi
Sabtu, 17 Agustus 2024
Mantan Rektor Universitas Udayana Prof Antara Meninggal Dunia
Kamis, 08 Agustus 2024
Geledah di Balikpapan, KPK Cari Bukti Tambahan Kasus Korupsi LPEI
Sabtu, 03 Agustus 2024
KPK Tahan Bos Perusahaan Swasta Tersangka Korupsi APD di Kemenkes
Jumat, 01 November 2024
Tom Lembong Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Rabu, 30 Oktober 2024
KPK Usut Kasus Baru Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di PT INTI
Selasa, 29 Oktober 2024
Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA di Bali, Begini Kronologinya
Sabtu, 26 Oktober 2024
KPK Geledah Rumah Hingga Bongkar Brankas untuk Cari Bukti Korupsi Izin Tambang di Kaltim
Jumat, 25 Oktober 2024
Kejati Papua Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Korupsi PON XX
Kamis, 24 Oktober 2024
KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Sita Uang Ratusan Juta
Rabu, 23 Oktober 2024
Komentar