MAKI Ajukan Praperadilan Kedua, Desak KPK Sidangkan Harun Masiku Secara In Absentia
Selasa, 17 Desember 2024 13:48 WITA

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Males Baca?JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mangkraknya kasus Harun Masiku. Gugatan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/12/2024) dan telah terdaftar dengan register perkara Nomor: 131/PID.PRAP/2024/PN. Jkt. Sel.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya gugatan serupa diajukan pada Januari 2024. Namun, hingga saat ini, Harun Masiku, yang menjadi tersangka kasus suap, belum juga tertangkap.
Boyamin menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan berbagai upaya KPK yang dinilai belum efektif dan kerap diwarnai "drama" dalam penanganan kasus tersebut.
Oleh karena itu, MAKI mendesak agar KPK segera melakukan persidangan in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa. Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk menuntaskan perkara dan mencegah adanya politisasi kasus yang berlarut-larut.
Boyamin juga menyebut bahwa terdapat dasar hukum yang memperkuat permintaan tersebut. Pertama, ada yurisprudensi dalam kasus asuransi, di mana jika seseorang tidak diketahui keberadaannya selama dua tahun, maka perkara dapat diproses lebih lanjut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK juga memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan perkara yang tidak kunjung selesai dalam kurun waktu dua tahun.
"Dengan dasar tersebut, seharusnya KPK sudah bisa melakukan sidang in absentia karena faktanya sampai saat ini Harun Masiku belum mampu ditangkap," ujar Boyamin.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Komentar