MAKI dan LP3HI Gugat Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI di PN Jakarta Selatan
Selasa, 03 Desember 2024 08:54 WITA

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Males Baca?JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12) pukul 10.00 WIB.
Gugatan ini berkaitan dengan lambannya penanganan perkara yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan mendesak penyidik segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Perkembangan terakhir menunjukkan Firli Bahuri sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan yang tidak memenuhi ketentuan KUHAP. Namun, penyidik tidak mengambil langkah lebih tegas, seperti menerbitkan Surat Perintah Membawa untuk penjemputan paksa," ungkap Boyamin kepada wartawan usai sidang perdana.
Menurut Boyamin, langkah hukum ini dilakukan untuk memaksa penyidik menuntaskan kasus tersebut hingga dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami meminta agar perkara segera diproses dan tidak berlarut-larut. Penuntasan kasus ini penting demi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan," tegasnya.
Reporter: Daniel
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar