MAKI dan LP3HI Gugat Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI di PN Jakarta Selatan

Selasa, 03 Desember 2024 08:54 WITA

Card image

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Males Baca?

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12) pukul 10.00 WIB.

Gugatan ini berkaitan dengan lambannya penanganan perkara yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan mendesak penyidik segera menyelesaikan kasus tersebut.

"Perkembangan terakhir menunjukkan Firli Bahuri sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan yang tidak memenuhi ketentuan KUHAP. Namun, penyidik tidak mengambil langkah lebih tegas, seperti menerbitkan Surat Perintah Membawa untuk penjemputan paksa," ungkap Boyamin kepada wartawan usai sidang perdana.

Menurut Boyamin, langkah hukum ini dilakukan untuk memaksa penyidik menuntaskan kasus tersebut hingga dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Kami meminta agar perkara segera diproses dan tidak berlarut-larut. Penuntasan kasus ini penting demi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan," tegasnya.


Reporter: Daniel


Komentar

Berita Lainnya