MAKI Desak Kejaksaan Agung Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Subholding Pertamina
Kamis, 27 Maret 2025 15:29 WITA

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Subholding Pertamina. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (26/3/2025).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Agung belum melakukan pemeriksaan terhadap 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdaftar di Ditjen Migas, padahal mereka berpotensi memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut. Selain itu, MAKI juga menyoroti keberadaan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) atau broker yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 triliun akibat impor minyak mentah dan BBM.
“Nama-nama DMUT atau broker minyak mentah ini sudah beredar luas di masyarakat selama 10 tahun terakhir, namun hingga kini belum ada tindakan penyidikan terhadap mereka. Kami meminta Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan agar tidak muncul kesan adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi,” ujar Boyamin.
MAKI juga menyoroti besarnya dugaan kerugian negara dalam kasus ini, yang menurut Kejaksaan Agung sepanjang 2023 saja mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari lima komponen utama, yaitu:
1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
2. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
4. Kerugian pemberian kompensasi pada 2023: Rp126 triliun
5. Kerugian pemberian subsidi pada 2023: Rp21 triliun
6.
Boyamin menilai bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keterkaitan antara besarnya kerugian negara dengan peran dan perbuatan sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
“Kami mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan pemberian kompensasi dan subsidi, karena para tersangka yang ditetapkan tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Kejaksaan harus mengungkap siapa pihak yang mengambil keputusan ini dan memintai pertanggungjawaban mereka,” tegasnya.
Selain itu, MAKI juga mengungkap dugaan mark-up dalam kontrak shipping di PT Pertamina International Shipping. Boyamin menyebut ada lima perusahaan pelayaran yang diduga menaikkan harga hingga lebih dari 30% dalam kontraknya dengan Pertamina. Perusahaan tersebut antara lain PT SMPT Tbk, PT SOL (crude oil dan LPG), PT Arcadia Shipping, PT WSHI, dan PT BSTA.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar