MAKI Gugat KPK Lewat Praperadilan, Desak Tuntaskan Kasus Petral dan SKK Migas

Senin, 17 Maret 2025 18:27 WITA

Card image

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dua lembaga sipil lainnya resmi mendaftarkan dua gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan mangkraknya penanganan kasus korupsi besar di sektor migas. Gugatan dilayangkan atas dua perkara: skandal korupsi di SKK Migas dan kasus di tubuh PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa praperadilan ini merupakan langkah hukum untuk memaksa KPK menuntaskan penanganan dua kasus besar yang telah lama berlarut tanpa kepastian. Gugatan didaftarkan bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

“Ini bentuk tekanan agar KPK tidak kalah cepat dari Kejaksaan Agung yang sudah lebih dulu memproses berbagai kasus di tubuh Pertamina. Kasus Petral dan SKK Migas sudah cukup lama ‘tertidur’ di KPK,” kata Boyamin, Senin (17/3/2025).

Berdasarkan jadwal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara praperadilan kasus Petral dengan Nomor 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan disidangkan pada Selasa, 18 Maret 2025. Sementara perkara praperadilan kasus SKK Migas dengan Nomor 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam kasus SKK Migas, MAKI menyoroti belum ditindaklanjutinya peran Widodo Ratanachaitong, Komisaris Utama Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) yang diduga menyuap Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor tahun 2014, KPK menyebut Rudi menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu melalui perantara bernama Deviardi, sebagai pelicin agar perusahaan yang diwakili Widodo mendapat kompensasi di lingkungan SKK Migas. Rudi sendiri telah divonis 7 tahun penjara pada 29 April 2014.

Namun hingga lebih dari satu dekade berlalu, Widodo belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami mendesak agar KPK segera menetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan bahkan diduga telah menjadi warga negara asing,” ujar Boyamin.

Gugatan praperadilan kedua menyasar kasus dugaan korupsi di tubuh Petral, anak perusahaan Pertamina yang membidangi pengadaan minyak. Kasus ini mengemuka pada 2014 saat Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin (Almarhum) Faisal Basri menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan asing.

Salah satu indikasi awal adalah kemenangan Maldives NOC Ltd dalam tender, meski perusahaan ini tidak memiliki sumber minyak. Perusahaan tersebut diduga hanya menjadi kedok dalam skema pengadaan fiktif.

KPK sendiri sempat mengumumkan penyelidikan sejak Juni 2014, namun baru menetapkan satu tersangka lima tahun kemudian, yakni Bambang Irianto, mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). Ia diduga menerima suap sedikitnya USD 2,9 juta melalui rekening SIAM Group Holding Ltd selama 2010–2013.

“Sejak penetapan tersangka terhadap Bambang Irianto, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Kami melihat KPK stagnan dan tidak serius menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” tegas Boyamin.


Halaman :
WhatsApp
Ikuti Saluran WhatsApp MCW News
Dapatkan berita & update terbaru langsung setiap hari Follow
Follow

Komentar

Berita Lainnya