Mantan Kadisbud Denpasar Belum Ditahan, Ini Kata Aktivis Anti Korupsi

Selasa, 28 Mei 2024 13:23 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar I Gusti Bagus Ngurah Mataram alias IGM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 hingga berita ini ditulis masih bisa duduk manis di rumah. 

Sebab, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih ini, pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar belum juga melakukan penahanan.

Menariknya lagi tersangka melalui kuasa hukumnya, Komang Sutrisna “berteriak” agar penyidik menyerat orang lain sebagai tersangka. 

Nah, terkait belum ditahannya IGM, I Nyoman Mardika yang selama ini dikenal sebagai aktivis anti korupsi pun angkat bicara. Dia pun bertanya tanya apa alasan pasti penyidik belum atau tidak menahan tersangka.

”Harusnya kalau sudah ditetapkan tersangka ya  langsung ditahan ,” ujar Mardika yang dihubungi, Selasa (31/8/2021). 

Dikatakan Mardika, seharusnya kejaksaan sudah melakukan penahanan terhadap I Gusti Bagus Ngurah Mataram.

Alasannya, selain sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi bahkan memeriksa tersangka, jika tidak dilakukan penahana dikawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti. 

Mungkin sudah seharusnya ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya singkat. Meski begitu, sebut Mardika, apabila alasan kejaksaan belum menahan tersangka karena belum adanya perhitungan kerugian negara dari pihak yang berwenang, hal itu memang tidak bisa dipaksakan.

"Tapi penyidik juga harus terus mengawal penghitungan kerugian ini agar secepatnya selesai,” tandasnya. 

Sementara disinggung soal kemungkinan ada pelaku laik selain IGM, Mardika hanya mengatakan itu urusan penyidik dalam melakukan pengembangan.

"Kalau memang ada tersangka lain ya segara dilakukan penetapan tersangka, tapi yang terpenting sekarang tersangka yang sudah ada ini ditahan dulu,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap I Gusti Bagus Ngurah Mataram setelah penyidik Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak) dan dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti.

Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap IGM.

“Yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se Kota Denpasar," terangnya.

Dijelaskan oleh Yuliana bahwa waktu kejadian terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.


Halaman :
  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya