Mantan Rektor Universitas Udayana Prof Antara Meninggal Dunia

Kamis, 08 Agustus 2024 09:23 WITA

Card image

Mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., IPU

Males Baca?

DENPASAR - Kabar duka menyelimuti Universitas Udayana (Unud) dan masyarakat Bali dengan meninggalnya mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., IPU pada Kamis (8/8/2024) pagi. 

Kabar ini dikonfirmasi oleh Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, SE., MS, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Udayana. “Beliau meninggal tadi pagi,” ujar Bagus Wiksuana kepada MCWNEWS.COM.

Prof. I Nyoman Gde Antara lahir pada 7 Agustus 1964 di Badung, Bali, dan meninggal satu hari setelah hari ulang tahunnya yang ke-60. Almarhum merupakan seorang akademisi dan insinyur yang dikenal luas atas kontribusinya dalam bidang rekayasa material Teknik Mesin. Selanjuitnya dikukuhkan sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2023.

Antara menyelesaikan pendidikan S-1 di bidang Teknik Mesin di Institut Teknologi Sepuluh November pada tahun 1990. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Master of Engineering (S-2) dan Doctor of Engineering (S-3) di Nagaoka University of Technology, Jepang, masing-masing pada tahun 2001 dan 2004.

Perjalanan karir akademis Antara mencakup berbagai posisi penting, termasuk Ketua Laboratorium Metalurgi Program Studi Teknik Mesin Universitas Udayana (2004-2006), Sekretaris Lembaga Penelitian Universitas Udayana (2010-2012), Ketua Bidang Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana (2012-2014), Ketua LPPM Universitas Udayana (2014-2017), dan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana (2017-2021), sebelum akhirnya menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana (2021-2023).

Namun, masa kepemimpinan Antara tidak lepas dari kontroversi. Pada 3 September 2023, Kejati Bali menetapkan Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Antara diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp 334,57 miliar. Kasus ini bermula ketika Kejati Bali mulai melakukan penyelidikan pada 25 Agustus 2023, diikuti dengan pencekalan terhadap Antara dan mantan Rektor Unud, Anak Agung Raka Sudewi, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Pada 5 September 2023, Kejati Bali menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi SPI, yaitu staf Antara, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra Sastra. Pada 11 November 2023, Antara dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Unud dan digantikan oleh Ngakan Putu Gede Suardana.

Sidang dakwaan terhadap Antara dan tiga stafnya berlangsung pada 1 Januari 2024. Mereka didakwa melakukan pemaksaan terhadap mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 untuk membayar biaya SPI yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unud.

Pada 22 Februari 2024, Antara bersama tiga stafnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar. Hakim menyatakan tidak ada dakwaan jaksa yang sah dan terbukti terhadap Antara. Salah satu dakwaan yang tidak terbukti adalah fasilitas mobil yang didapatkan oleh Antara dari Bank, yang menurut majelis hakim merupakan persoalan perjanjian bisnis yang sah.

Prof. I Nyoman Gde Antara meninggalkan seorang istri, Ida Ayu Bulan Antara, dan kenangan sebagai akademisi yang berdedikasi meski sempat menghadapi tantangan hukum. Universitas Udayana dan masyarakat Bali berduka atas kepergian seorang putra terbaik yang telah banyak memberikan kontribusi dalam dunia pendidikan dan teknik.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya