Masuk Pokok Perkara, Sidang Pra peradilan Bendesa Berawa Ditunda
Kamis, 30 Mei 2024 17:56 WITA

Sidang Pra Peradilan Bendesa Adat Berawa Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Sidang Pra Peradilan perkara Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana ditunda hal tersebut lantaran berkas perkara pokok perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Hal tersebut disampaikan oleh Andreanto, MH selaku perwakilan pihak tergugat yakni Kejati Bali.
"Yang mulia Hakim berkas perkara ini sudah kami limpahan ke Pengadilan Tipikor pada 17 Mei lalu untuk dilakukan Peradilan pada pokok perkara," ujar Andreanto di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/5/2024).
Mendengar hal tersebut, AA Ayu Mertha Dewi MH, selaku hakim Pra Peradilan menyampaikan akan memvalidasi informasi tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar.
"Kami akan memvalidasi informasi tersebut melalui SIPP PN Denpasar, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut sidang akan kembali digelar Jumat 31 Mei mendatang dengan agenda putusan Pra Peradilan," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung Ketut Riana diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (2/5/2024).
Penangkapan ini dilakukan saat KR berada di Cafe Casa Bunga di Jalan Raya Puputan Denpasar. Pada kesempatan itu, turut diamankan uang sebesar Rp100 juta.
Atas perbuatanya tersangka disangkakan pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar