Mendagri Diminta Meralat Pengaktifan Kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika
Senin, 27 Mei 2024 05:34 WITA
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (4/9/2023). (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meralat pengaktifan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika. Sebab, proses hukum Eltinus Omaleng belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Saya berharap Menteri Dalam Negeri tetap meralat dan untuk menyatakan nonaktif dan itu seharusnya begitu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi soal pengaktifan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika, Senin (4/9/2023).
Menurut Boyamin, seharusnya Eltinus Omaleng masih berstatus sebagai Bupati nonaktif Mimika. Pasalnya, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan upaya kasasi atas vonis lepas Eltinus Omaleng.
"Mestinya yang bersangkutan masih tetap nonaktif karena waktu tersangka saja dan ditahan itu harus dinyatakan nonaktif dan ada pejabat sementara atau Plh. Jadi kalau sekarang diaktifkan itu salah, karena masih terdakwa, tersangka aja nonaktif, apalagi ini terdakwa," ujarnya.
Boyamin khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan jika Eltinus Omaleng kembali menjabat Bupati Mimika. Apalagi, jika nantinya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi KPK terhadap putusan lepas Eltinus Omaleng.
"Jadi semestinya untuk mencegah hal yang dihindari itu tiba-tiba putusan kasasi dinyatakan bersalah, maka akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi hukum bahwa bisa saja apa yang diputuskan dianggap batal dan lain sebagainya, maka untuk mencegah itu tetap harus nonaktif," terangnya.
"Nanti kalau putusan kasasi bebas, baru dia menjabat bupati lagi. Ini mestinya tidak lazim dan tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jadi kalau masih dalam proses hukum ya nonaktif semestinya itu," sambungnya.
Sekadar informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika, Papua. Serah terima jabatan tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus.
"Iya benar. Hari ini, Insya Allah, akan diaktifkan kembali sebagaimana amanat Pasal 84 ayat (1) UU No. 23/2014," kata Staf Khusus Bidang Politik dan Media Mendagri, Kastorius Sinaga saat dikonfirmasi MCWNEWS, Senin (4/9/2023).
{bbseparator}
Hal senada juga disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito saat dikonfirmasi soal serah terima jabatan dengan Eltinus Omaleng. Ia menginformasikan bahwa serah terima jabatan Bupati Mimika kepada Eltinus Omaleng sedang berlangsung.
"Saat ini sedang berlangsung serah terima jabatan," kata Valentinus saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengingatkan bahwa Eltinus Omaleng masih berstatus sebagai terdakwa. Sebab, perkara Eltinus Omaleng belum berkekuatan hukum tetap.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK masih melakukan upaya hukum kasasi atas putusan lepas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar kepada Eltinus Omaleng. KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini, KPK mengajukan kasasi atas putusan tingkat pertama yang di PN Makassar. Kita mengajukan kasasi. Jadi statusnya Omaleng itu sebetulnya masih terdakwa," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi terpisah.
"Dari sisi KPK menyatakan bahwa saat ini Jaksa sedang melakukan kasasi terhadap putusan dari tingkat pertama," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Reporter: Satrio
Komentar