Modus Oknum ASN Janjikan Pekerjaan Dibongkar di Pengadilan Tipikor Denpasar
Selasa, 28 Mei 2024 20:20 WITA
Sidang Perkara Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dengan terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (3/5/2024). (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Lanjutan sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Sidang pada Jumat (3/5/2024) kali ini menghadirkan saksi-saksi yang memberikan kesaksian terkait modus operandi terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik dalam mencarikan pekerjaan bagi korbannya.
Salah satu saksi, I Ketut Mandiyasa, mengaku diajak oleh Putu Balik untuk menemui seorang pejabat demi kelancaran proses lamaran kerja putrinya di SMP Negeri 1 Mengwi.
"Terdakwa bilang ada kekurangan tenaga di SMPN 1 Mengwi dan dia bisa bantu. Saya pun minta tolong diawalin prosesnya," ujar Mandiyasa.
Mandiyasa menjelaskan bahwa setelah putrinya mendapatkan pekerjaan, dia tidak dimintai imbalan apapun oleh Putu Balik. Namun, dia mengaku pernah memberikan uang tunai Rp1,5 juta dan transfer Rp500 ribu kepada Putu Balik saat acara tiga bulanan.
Saksi lain, Ni Kadek Ova Dwiyani, mengaku mengenal Putu Balik dari media sosial. Ova kemudian dihubungi oleh Putu Balik dan dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga administrasi non ASN di Pemkab Badung.
"Setelah memasukkan lamaran, saya disuruh menunggu seminggu dan akhirnya keluar Surat Keputusan (SK)," jelas Ova.
PutuBalik didakwa dengan Pasal 11 dan 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Dewa
Komentar