Ne Bis In Idem, Mang Tri Divonis Bebas dalam Kasus Investasi PT DOK

Senin, 27 Mei 2024 15:08 WITA

Card image

Terdakwa Mang Tri seusai menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (16/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR – I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri, terdakwa dalam kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK), divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Keputusan ini diambil karena perkara yang menjeratnya memenuhi unsur ne bis in idem, yang berarti tidak dapat diadili kembali karena sudah diputus sebelumnya.

"Perkara yang menjerat terdakwa memenuhi unsur ne bis in idem, maka tidak bisa dilakukan peradilan kembali. Dalam artian bebas demi hukum dan biaya perkara dibayarkan oleh negara," ujar Hakim Gede Putra Astawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/5/2024).

Meski divonis bebas, Hakim Gede Putra Astawa menyebutkan bahwa terdakwa harus mengembalikan kerugian yang dialami oleh para investor PT DOK. 

Dengan putusan ne bis in idem ini, Mang Tri hanya perlu menyelesaikan sisa hukuman dari perkara sebelumnya, yaitu 3 tahun penjara yang dimulai sejak tahun 2022.

Usai sidang, Mang Tri menyatakan komitmennya untuk mengembalikan hak-hak para investor sesuai dengan putusan hakim. "Tiyang (saya) akan berusaha mengembalikan aset para investor dengan upaya penjualan aset pribadi milik saya yang sudah disita oleh pihak berwajib," ungkap Mang Tri.

Untuk diketahui, sebelumnya Mang Tri dituntut dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait kasus penipuan dalam investasi bodong PT DOK.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya