Nelayan Muara Angke Akhirnya Mendapat Kepastian Hak Atas Tanah

Jumat, 14 Februari 2025 16:26 WITA

Card image

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA – Perjuangan panjang nelayan Kampung Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara, akhirnya membuahkan hasil. Setelah puluhan tahun memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah yang mereka tempati, nelayan di kawasan tersebut akan menerima Hak Guna Bangunan (HGB) dari pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan menyerahkan HGB secara simbolis pada Minggu (16/2/2025).  

Kampung Bermis menjadi tempat tinggal bagi sekitar 7.000 kepala keluarga (KK) nelayan sejak era Orde Baru. Kala itu, mereka dipindahkan dari sekitar Pelabuhan Tanjung Priok untuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah kala itu memberikan bangunan semi-permanen di atas lahan seluas 100 meter persegi per KK. Namun, selama puluhan tahun, nelayan tidak memiliki kepastian hukum atas lahan seluas 95 hektare yang mereka tempati karena statusnya masih berada di atas tanah negara.  

Boyamin Saiman, Pendamping Nelayan Kampung Bermis, Muara Angke, mengungkapkan bahwa perjuangan nelayan untuk mendapatkan hak atas tanah telah berlangsung lama. "Intensif selama lima tahun terakhir, akhirnya ada kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," ujarnya, Jumat (14/2).  

Puncak dari perjuangan ini adalah penyerahan HGB seluas 9,7 hektare yang akan dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN. Acara seremonial yang dijadwalkan pada Minggu pukul 08.00 WIB ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya nelayan.  

"Nelayan Kampung Bermis, Muara Angke, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang telah memberikan kepastian kepemilikan tanah bagi rumah dan tempat usaha kami. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk rakyatnya," kata Boyamin yang juga dikenal sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).  

Dengan adanya HGB,  kata Boyamin, nelayan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk akses ke permodalan untuk mengembangkan usaha. Kepastian hukum ini juga diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini membelit nelayan, termasuk isu Pagar Laut yang sempat menimbulkan ketegangan.  

Kebijakan ini juga menjadi penyeimbang setelah sebelumnya Menteri ATR/BPN mencabut HGB atas lahan laut. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak rakyat, khususnya nelayan, sebagai salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya