Oknum Polisi Polda Bali Dilaporkan ke Bidpropam atas Dugaan Pemerasan

Jumat, 13 Desember 2024 18:50 WITA

Card image

Saksi korban dan pelapor dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi Polda Bali. (Foto:MCW)

Males Baca?

DENPASAR – Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan pemerasan. Laporan ini diajukan oleh seorang klien dari Law Firm Togar Situmorang, berinisial MH (18), yang mengaku menjadi korban pemerasan dengan nilai yang diduga mencapai belasan juta rupiah.


Laporan resmi tersebut tercatat dalam Sprint Lidik (Sprin/114/X/WAS.2.4./2024). Dugaan pemerasan ini mencuat saat MH tengah berurusan dengan salah satu oknum polisi terkait sebuah kasus hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Dalam proses tersebut, oknum polisi diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat penyelesaian kasus.

Korban yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan keterangannya kepada wartawan usai melapor ke Bidpropam Polda Bali. “Saya merasa diperas karena diminta sejumlah uang dengan alasan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus. Saat itu, saya tidak punya pilihan lain selain menyerahkan uang yang diminta,” ujar MH.

Ia menambahkan, uang tersebut diminta secara bertahap tanpa adanya penjelasan resmi terkait penggunaannya. “Setiap kali saya bertanya, jawabannya selalu tidak jelas. Saya merasa dipermainkan, sehingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan ini,” ungkapnya.

Pengacara korban, Dr. Togar Situmorang, menyebutkan bahwa dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum adalah pelanggaran serius yang mencoreng citra institusi kepolisian. “Tindakan seperti ini, jika terbukti benar, tidak hanya merugikan korban tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Polri harus bersikap tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar,” tegasnya.

Togar juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini di Bidpropam. “Masyarakat perlu diberi akses untuk memantau sejauh mana proses ini berjalan. Hal ini penting agar tidak ada kecurigaan bahwa pelaku dilindungi oleh institusi,” tambahnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan SIK, MH, menyatakan komitmen untuk menindak tegas anggota yang terbukti melanggar aturan.

“Pimpinan pasti akan proses sesuai ketentuan, apalagi bila terbukti,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya